Selasa, 12 Januari 2010

CURHAT sewaktu jadi rakyat biasa yang maju ke DPRD Sarolangun

SAROLANGUN, JG- Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sarolangun Slamet Kastalo, menuding jika dirinya korban atas rekayasa kasus yang pernah menimpanya beberapa bulan lalu. Hal ini disampaikannya di tengah sidang paripurna penyampaian kata akhir terhadap pandangan fraksi-fraksi RAPBD Kabupaten Sarolangun tahun 2010, yang berlangsung pada Kamis 31 Desember 2009.
Diakhir pidatonya Kastalo mengatakan, dimana kasus illegal Logging yang ditudingkan kepadanya adalah rekayasa. Sentak membuat anggota sidang paripurna DPRD Kabupaten Sarolangun kaget. Apalagi paripurna juga dihadiri pejabat eksekutif, yakni Bupati Sarolangun Drs H Hasan Basri Agus, Wabup, Drs H Cek Endara, Sekda, Ir M Basyari, sejumlah anggota legeslatif dan petinggi yudikatif, Kapolres Sarolangun AKBP Drs Mintarjo petinggi Kejaksaan Negeri Sarolangun dan petinggi Pengadilan Negeri Sarolangun.
"Jangan seperti saya, direkayasa dan Polres serta kejaksaan telah mengintai memantau kegiatan kita” kata Kastalo di depan paripurna.
Slamet Kastalo, mengaku hal tersebut hanyalah seloroh biasa dan sekedar gurauan.
Dikatakannya, pantun yang diucapkanya pada penyampaikan pandang fraksinya itu adalah selain gurauan tak lain sekedar curahan hatinya (curhat).
Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kabupaten Sarolangun M Saihu, Menurut nya, "Saya terkejut, kok ada anggota saya yang mengalami hal sedemikian. Inikan mengenai kebebasan seseorang, kalau memang direkayasa bebaskan dia dari kasus tersebut atau keluarkan SP3-nya. Kalau memang tidak direkayasa, saya minta pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus itu, agar nasib Kastalo tidak terkatung-katung,” ungkap Saihu sembari mengakui prihatin dengan pidato itu.
Sementara itu, Kajari Sarolangun R Esfarin SH, enggan menanggapi serius perkataan Kastalo itu. Dan perkataan Kastalo yang disampaikanya di muka paripurna. Menurut Kajari itu adalah haknya Kastalo dan itu terserah padanya. Pihaknya sendiri dalam kasus Kastalo hanyalah sebatas menerima dari pihak kepolisian. ''Itu haknya dia. Yang penting kita hanya menerima dari pihak kepolisian,”tandas Kajari. (www.jambiglobal.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar